Kamis, 02 Februari 2012

Informasi seputar Bidik Misi

Bagi anak-anak kelas XII, ada program pemerintah yang mungkin akan membantu meringankan beban orang tua kalian dalam membiayai kuliah, terutama bagi anak dari keluarga tidak mampu tetapi berprestasi. Kuota untuk tahun 2012 sebanyak 30.000 calon penerima dari seluruh Indonesia.



Sasaran Bidikmisi adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lain yang sederajat tahun 2011 dan 2012 yang memiliki potensi akademik memadai dan kurang mampu secara ekonomi
Bantuan biaya pendidikan diberikan sejak calon dinyatakan lulus diterima di perguruan tinggi selama 8 (delapan) semseter untuk program Diploma IV dan S1, dan selama 6 (enam) semester untuk program Diploma III



Tata cara pendaftaran Bidikmisi melalui SNMPTN, UMPN atau Seleksi Mandiri perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
1.    Calon pendaftar mengajukan diri kepada Kepala Sekolah untuk direkomendasikan sebagai calon penerima program Bidikmisi
2.    Kepala Sekolah/Madrasah menyeleksi siswa yang memenuhi syarat dan menyusunnya kedalam sebuah rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan menggunakan formulir pada lampiran 2
3.       Tahapan pendaftaran Bidikmisi
Tahap 1. Sekolah mendaftarkan diri sebagai instansi pemberi rekomendasi ke http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 2 bagian F) untuk mendapatkan nomor NISR (Nomor Identifikasi Sekolah Pemberi Rekomendasi). Untuk sekolah yang sudah mempunyai NISR, maka Tahap 1 ini dapat dilewati dan langsung ke Tahap 2
Tahap 2. Sekolah merekomendasikan masing-masing siswa melalui http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id dengan menggunakan NISR untuk mendapatkan KA(Kode Akses) bagi masing-masing siswa yang direkomendasikan;
Tahap 3. Calon yang direkomendasikan melakukan pendaftaran langsung menggunakan KA masing-masing secara on-line melalui laman http://daftar.bidikmisi.dikti.go.id kemudian mencetak formulir pendaftaran yang sudah terisi untuk disampaikan ke Kepala Sekolah/Madrasah beserta berkas persyaratan lainnya.
Calon yang telah menyelesaikan proses pendaftaran Bidikmisi (menyelesaikan semua tahap di atas) akan mendapatkan KAP (Kode Akses Pendaftaran) yang digunakan pada seleksi nasional atau mandiri untuk mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran
4.      Calon mendaftar seleksi nasional atau mandiri menggunakan KAP yang telah diperoleh sesuai ketentuan masing-masing pola seleksi melalui alamat berikut.
a.       SNMPTN jalur Undangan melalui http://undangan.snmptn.ac.id
b.      SNMPTN jalur Ujian Tulis melalui http://snmptn.ac.id
c.       Seleksi Mandiri sesuai ketentuan masing-masing PTN
5.      Sekolah dan atau calon yang tidak dapat melakukan tahapan pendaftaran Bidikmisi (butir 3) secara on-line untuk Seleksi Mandiri karena alasan yang dapat dibenarkan, maka:
a.       Calon mengisi formulir yang disediakan oleh sekolah (formulir dapat diunduh di www.dikti.go.id atau www.bidikmisi.dikti.go.id) dan selanjutnya formulir yang telah diisi beserta berkas persyaratan lainnya disampaikan ke Kepala Sekolah
b.      Kepala Sekolah mengirimkan formulir rekomendasi (Lampiran 2),formulir pendaftaran (Lampiran 3) berserta kelengkapan berkas lainnya secara kolektif kepada masing-masing Rektor/Direktur/Ketua PTN yang menyelenggarakan seleksi mandiri sesuai pilihan calon.   Surat pengantar rekomendasi diberi keterangan perihal surat tentang ‘Pendaftaran Bidikmisi 2012’ (alamat PTN dapat dilihat dalam Lampiran 4).

Berkas yang harus dikirim meliputi:

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi oleh calon yang bersangkutan (butir 5.a) yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Siswa (KTS) atau yang sejenis sebagai bukti siswa aktif;
  3. Fotokopi rapor semester 1 (satu) s.d. 5 (lima) yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah;
  4. Surat keterangan tentang peringkat siswa di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ko-kurikuler dan ekstrakurikuler yang disahkan (legalisasi) oleh Kepala Sekolah;
  5. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua/wali atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dapat dibuktikan kebenarannya, yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Kepala Dusun/instansi tempat orang tua bekerja/tokoh masyarakat;
  6. Fotokopi Kartu Keluarga; 
  7. Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik)  dan atau bukti pembayaran PBB dari orang tua/wali-nya (apabilamempunyai bukti pembayaran).


Informasi lebih lengkap silahkan buka link dibawah ini:
http://kemdiknas.go.id
http://dikti.kemdiknas.go.id
http://bidikmisi.dikti.go.id
http://facebook.com/program.bidik.misi
http://twitter/bidikmisi

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Powered By Blogger
Kimia MAN Klaten @ 2016-DAVERANGGA. Diberdayakan oleh Blogger.