Rabu, 23 Mei 2012

Praktek Hukum Lavoisier


I.          JUDUL           : HUKUM DASAR KIMIA (Hukum Lavoisier)

II.                KOMPETENSI DASAR :
              Membuktikan dan mengkomunikasikan berlakunya hukum-hukum dasar kimia melalui percobaan.

III.             DASAR TEORI
Hukum Kekekalan Massa dikemukakan oleh Antoine Laurent Lavoisier (1743 – 1794) dari Paris, Prancis sehingga hukum ini juga disebut hukum Lavoisier. Hukum Kekekalan Massa menyatakan bahwa :
Massa total zat-zat sebelum reaksi akan selalu sama dengan massa total zat-zat setelah reaksi.
Pada percobaan berikut akan direaksikan timbal (II) nitrat dengan kalium iodida, reaksinya sebagai berikut :
Pb(NO3)2 (aq)   +   2 KI (aq)      PbI2 (s)   +   2 KNO3 (aq)
                                                     kuning

IV.              ALAT DAN BAHAN :

No

Nama Alat

Jumlah


No

Nama Bahan

Jumlah

1.
Tabung Y
1 buah

1.
Pb(NO3)2 1 M
2 mL
2.
Timbangan
1 buah

2.
KI  1 M
2 mL
3.
Pipet Tetes
2 buah

3.


4.
Sumbat
1 buah

4.


5.
Gelas Ukur
1 buah

5.



V.                 PROSEDUR PERCOBAAN :
1.    Satu kaki tabung Y diisi dengan 2 mL larutan timbal (II) nitrat, sedangkan kaki tabung yang lain diisi dengan 2 mL larutan kalium iodida. Kemudian tutup dengan sumbat dan ditimbang (sebelumnya tabung Y dicatat massanya).


2.    Setelah itu macam larutan dicampurkan ke dalam tabung Y yang dimiringkan. Catat perubahan yang terjadi. Kemudian timbang kembali tabung Y bersama isinya.

VI.              DATA PERCOBAAN :
Massa sebelum reaksi
Massa sesudah reaksi



VII.           PERTANYAAN :
1.     Apakah massa sebelum dan sesudah reaksi sama ?
2.     Jelaskan pendapatmu berdasarkan Hukum Lavoisier !

0 komentar:

Posting Komentar

Followers

Powered By Blogger
Kimia MAN Klaten @ 2016-DAVERANGGA. Diberdayakan oleh Blogger.